Showing posts with label Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Fatwa. Show all posts

Thursday, December 15, 2011

Menyelenggarakan perayaan, seperti perayaan hari ibu umpamanya?


Tanya :

Bagaimanakah hukum menyelenggarakan perayaan, seperti perayaan hari ibu umpamanya?

Jawab :

Setiap perayaan yang bertentangan dengan syari'at, semuanya adalah perayaan bid'ah yang bersifat baru, yang tidak dikenal pada masa orang-orang salaf yang shalih. Boleh jadi sumbernya dari orang-orang yang non-Muslim. Maka disamping keberadaannya sebagai bid'ah, perayaan itu juga merupakan penyerupaan dengan musuh-musuh Allah. Perayaan menurut syari'at yang sudah dikenal adalah Idul-Fithr dan 'Idul-Adhha serta 'Idul-Usbu', yakni hari jum'at. Dalam Islam tidak ada perayaan lain selain tiga 'id ini. Setiap perayaan yang diselenggarakan selain tiga 'id itu adalah tertolak dan batil menurut syari'at Allah, yang didasarkan kepada perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam: "Barang siapa menciptakan sesuatu yang baru dalam urusan kami ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka ia tertolak." (HR.Bukhari dan Abu Dawud) Maksud tertolak disini adalah tidak diterima disisi Allah. Dalam lafadz lain disebutkan: "Barang siapa melakukan amal yang padanya tidak ada urusan/contoh kami, maka ia adalah tertolak." (HR.Bukhari) Kalau begitu keadaannya, berarti perayaan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak boleh. Apa yang dinamakan hari ibu, adalah tidak boleh. Apabila yang disertai ciri-ciri perayaan , seperti bergembira ria, memberikan hadiah dan lain-lainnya. Yang wajib orang muslim ialah membanggakan agamanya dan membatasi diri pada apa yang telah ditetapkan Allah dan RasulNya dalam agama yang lurus ini, yang telah diridhai Allah bagi hamba-hambaNya, tidak perlu ditambah dan dikurangi. Tidak seharusnya bagi seorang muslim untuk ikut-ikutan mengekor dibelakang setiap orang yang berceloteh. Dia harus membentuk karakter sesuai syari'at Allah, sehingga dia menjadi orang yang diikuti dan bukan orang yang mengikuti., menjadi panutan dan bukan orang yang mengekor. Sebab syari'at Allah sudah komplit dari segala sisinya sebagaimana firmanNya : "Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (Al-Maidah:3) 

Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. 

http://www.alsofwah.or.id

Hukum Ucapan : Happy Christmas (Selamat Natal)


Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- ditanyai bagaimana hukum mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang Kafir? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yang mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang sebenarnya) namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal itu?

Jawab :

Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah HARAM hukumnya menurut kesepakatan para ulama (IJMA’). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,

“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah HARAM menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, sembari mengucapkan, ‘Semoga Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan sujud terhadap SALIB bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah. Dan amat dimurka lagi bila memberikan selamat atas minum-minum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah menghadapi Kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.”

Mengenai kenapa Ibn al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka HARAM dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridlai hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridlai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya karena Allah Ta’ala tidak meridlai hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya (artinya),

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Q.s.,az-Zumar:7)

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” (Q.s.,al-Ma`idah:3)

Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah HARAM, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang (Muslim) ataupun tidak.

Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak diridlai Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun disyari’atkan di dalam agama mereka akan tetapi hal itu semua telah dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman (artinya) : 
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Q.s.,Ali ‘Imran:85)

Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hal itu adalah HARAM karena lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.

Demikian pula, HARAM hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam,ã
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR.Abu Daud)

Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidlâ` ash-Shirâth al-Mustaqîm, Mukhâlafah Ashhâb al-Jahîm,
“Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan mengihinakan kaum lemah (iman).”

Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi, ingin mendapatkan simpati, rasa malu atau sebab-sebab lainnya karena ia termasuk bentuk peremehan terhadap Dienullah dan merupakan sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga terhadap agama mereka.

Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan dien mereka, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

(SUMBER: Majmû’ Fatâwa Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, Jld.III, h.44-46, No.403) 

http://www.alsofwah.or.id

Minta Ampunan dari Allah bagi orang-orang musyrik


Tanya :

Seseorang tadinya muslim kemudian murtad ( keluar ) dari Islam dan mati dalam keadaan murtad, maka apakah dapat kita katakan bahwa dia kafir, dan apakah hukum orang murtad dalam Islam, dan bolehkan kita memohonkan ampunan baginya seperti berdo'a : Ya Allah ampunilah baginya dosa-dosanya …. ?

Jawab :

Barangsiapa yang tadinya muslim ( memeluk agama Islam ) kemudian ia murtad maka dia telah kafir dan harus diminta untuk bertaubat dan diberikan waktu selama tiga hari, jika tidak bertaubat maka dibunuh. Dan tidak boleh memohon ampunan untuknya jika ia mati dalam keadaan murtad, berdasarkan firman Allah : Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam. (QS. 9:113) Pertanyaan : saya mempunyai beberapa kakek yang mati dalam keadaan syirik, apakah boleh saya memohon ampunan bagi mereka ? Jawab : tidak boleh bagi muslim untuk memohon ampunan bagi kakeknya atau lainnya, jika mereka mati dalam keadaan syirik, berdasarkan firman Allah : Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam. (QS. 9:113)

 Lajnah Daimah, III/424-425
 
http://www.alsofwah.or.id

Hukum Perdukunan dan Mendatangi Dukun


Tentang perdukunan dan hukum mendatangi dukun? 

Jawaban:

Kahanah (perdukunan) wazan fa'alah diambil dari kata takahhun, yaitu menerka-nerka dan mencari hakikat dengan perkara-perkara yang tidak ada dasarnya. Perdukunan di masa jahiliyah dinisbatkan kepada suatu kaum yang dihubungi oleh para setan yang mencuri pembicaraan dari langit dan menceritakan apa yang didengarnya kepada mereka. Kemudian mereka mengambil ucapan yang disampaikan kepada mereka dari langit lewat perantaraan para setan dan menambahkan pernyataan di dalamnya. Kemudian mereka menceritakan hal itu kepada manusia. Jika sesuatu terjadi yang sesuai dengan apa yang mereka katakan, maka orang-orang tertipu dengan mereka dan menja-dikan mereka sebagai rujukan dalam memutuskan perkara di antara mereka serta menyimpulkan apa yang akan terjadi di masa depan. Kerena itu, kita katakan, "Dukun adalah orang yang menceritakan tentang perkara-perkara ghaib di masa yang akan datang." Sedangkan orang yang mendatangi dukun itu terbagi menjadi tiga macam:

Pertama, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dengan tanpa mempercayainya. Ini diharamkan. Hukuman bagi pelakunya ialah tidak diterima shalatnya selama 40 malam, sebagaimana termaktub dalam Shahih Muslim bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
"Barangsiapa yang datang kepada peramal lalu bertanya kepada-nya tentang suatu perkara, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari atau 40 malam."

Kedua, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dan mempercayai apa yang diberitakannya, maka ini merupakan kekafiran kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala . Karena ia mempercayainya tentang pengakuannya mengetahui perkara ghaib, sedangkan mempercayai seseorang tentang pengakuannya mengetahui per-kara ghaib adalah mendustakan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,
"Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah." (An-Naml: 65).
Karenanya, disinyalir dalam hadits shahih,
"Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad."

Ketiga, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya untuk menjelaskan ihwalnya kepada manusia, dan bahwasanya itu adalah perdukunan, pengelabuan dan penyesatan. Ini tidak mengapa. Dalil mengenai hal itu, bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam kedatangan Ibnu Shayyad, lalu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menyembunyikan sesuatu untuknya dalam dirinya, lalu beliau bertanya kepadanya, apakah yang beliau sembunyikan untuknya? Ia menjawab, "Asap." Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
ÇöÎúÓóÃú Ýóáóäú ÊóÚúÏõæó ÞóÏúÑóßó
 
"Pergilah dengan hina, kamu tidak akan melampui kemampuanmu."
Inilah keadaan orang yang datang kepada dukun,

Pertama, ia datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dengan tanpa mempercayainya dan tanpa tujuan menjelaskan ke-adaannya (kepada manusia). Ini diharamkan, dan hukuman bagi pelakunya ialah tidak diterima shalatnya selama 40 malam.

Kedua, ia bertanya kepadanya dan mempercayainya. Ini kekafiran kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala, yang wajib atas manusia bertaubat darinya dan kembali kepada Allah. Jika tidak bertaubat, maka ia mati di atas kekafiran.

Ketiga, ia datang kepada dukun dan bertanya kepadanya untuk mengujinya dan menjelaskan keadaannya kepada manusia. Ini tidak mengapa.

Al-Majmu' ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh Ibn Utsaimin, jilid 2, hal. 136-137
 
http://www.alsofwah.or.id

Hukum Memelihara Burung dan Ikan Sebagai Hiasan


TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?

JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.

(SUMBER: Syaikh Ibn Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. BACA: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP-021-4701616) 

http://www.alsofwah.or.id

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons